NGADIROJO – Susilo dan Susanti, pasangan suami istri yang merupakan pengusaha seluler asal Kecamatan Ngadirojo, Pacitan menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong, yang dilakukan oleh seorang Perempuan berinisial FDE.

Tak tanggung-tanggung, Susilo dan Susanti mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

 

Susilo mengatakan FDE berhasil memperoleh kepercayaan Susanti dengan janji imbal hasil yang tinggi dalam investasi yang ditawarkannya.

Setelah menyuntikkan dana sebesar Rp500 juta, Susilo mengatakan istrinya baru menyadari bahwa itu adalah skema penipuan. Usaha keras dan uang hasil jerih payahnya lenyap begitu saja.

“Jadi itu modelnya di bujuk rayu, korban dirayu, jadi kalau penilaian saya, itu tidak hanya penipuan, tapi investasi bodong, karena tidak ada usaha yang ditawarkan,”kata Susilo, Jumat (3/5/2024).

Tidak hanya dirinya dan Susanti, Susilo menduga ada korban investasi bodong lainnya yang menjadi korban FDE.

“Informasinya, ada juga sejumlah korban yang tertipu hingga Rp 80 juta hingga 200 juta,”tandas dia.

Close Ads X
Susilo menuturkan, selama ini aksi dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan FDE telah menelan banyak korban.

“Tetapi para korban takut untuk melapor,”jelasnya.

Berdasarkan surat yang diterima Pacitanku.com dari Susilo, FDE telah dilaporkan oleh istrinya dan kini ditetapkan tersangka oleh polisi.

Dalam surat tersebut, mulai Senin (29/4/2024) lalu, penyidik Satreskrim Polres Pacitan telah melakukan gelar perkara, šerta berdasarkan rekomendasi hasil penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka FDE sejak 29 April sampai 18 Mei 2024.

sumber: pacitanku

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono