BOYOLALI – Seorang pria asal Colomadu, Karanganyar, nekat membakar sebuah alat berat di proyek pembangunan gedung baru milik PT Solo Murni pada akhir 2023 silam di Boyolali. Usut punya usut, pria tersebut membakar alat berat karena sakit hati tak diterima bekerja oleh pengelola proyek.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kejadian pembakaran pada 27 Desember 2023.

Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku yang berinisial PR, 47. Ia diketahui membakar buldozer di lokasi proyek pembangunan gedung PT Solo Murni yang beralamat di Dukuh Bangak Ringin RT 011/RW 003, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Setelah bersembunyi dan melarikan diri, terduga pelaku pembakaran telah ditangkap pada Kamis (2/5/2024). Ia ditahan di sel tahanan Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR merupakan residivis warga Dukuh Kalangan RT 001 RW 004, Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, ” terang Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (5/5/2024).

Setelah Polres Boyolali menerima laporan dari korban terkait pembakaran bulldozer, petugas kepolisian lalu melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Jateng, analisis kamera CCTV, keterangan ahli, dan keterangan para saksi, akhirnya diketahui alat berat tersebut sengaja dibakar oleh seseorang tak dikenal.

Setelah melakukan aksi jahatnya, orang tersebut diketahui melarikan diri. Polres Boyolali pun melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Kamis pekan kemarin, pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim menjelaskan akibat peristiwa pembakaran alat berat, korban atas nama Barnabas Mohammad Sahid, mengalami kerugian materiil senilai Rp365 juta.

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian seperti alat berat bulldozer warna kuning, satu unit sepeda motor honda Beat 2023, satu potong kaus warna abu-abu, dan satu buah topi warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono