PURWOKERTO – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian telepon genggam merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi, Selasa (25/6/2024) dini hari.
Tersangka yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang, Iptu Saryono mengatakan tersangka merupakan tetangga korban itu sendiri dan berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.
“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka.
Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono