Magelang – Pria di Magelang inisial M (29) ditangkap polisi karena memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya berjualan sayur di pasar.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan kasus perkosaan itu terjadi pada Senin (29/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban masih anak dan berusia 17 tahun. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan tanggal 16 Mei di rumahnya. Saat ditangkap tersangka mengakui (perbuatannya),” kata Rifeld saat konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024).
“Ketika rumah sepi, tersangka masuk kamar kemudian melakukan kekerasan seksual (perkosaan). (Saat kejadian) Korban diam karena sempat ada omongan dari tersangka kepada korban yang menambah tekanan psikis (diancam),” sambung Rifeld.
Rifeld menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke kakaknya atas kejadian yang dia alami.
“Setelah itu (kejadian) korban syok, kabur mengamankan diri. Korban menceritakan kejadian ini ke kakaknya, dan keluarga korban tidak terima lantas melaporkan ke polisi,” terang Rifeld.
“Yang pasti tersangka mengambil kesempatan ketika rumah sepi dan istrinya tersangka ada di tempat usaha, pedagang,” ujarnya.
Menurut Rifeld, tersangka dikenakan Pasal 6c ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidana 12 tahun penjara dan ditambah sepertiganya apabila itu terjadi di dalam lingkup keluarga,” tegas Rifeld.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono