Semarang – Suwanto (56), warga Manyaran Kota Semarang harus berurusan dengan polisi karena menyabet penagih utang dengan celurit. Dia tidak terima istrinya dipaksa membayar karena memang belum ada uangnya.
Penganiayaan ini terjadi hari Jumat, 22 Maret 2024 di rumah Suwanto di Jalan Taman Gedongsong Timur, Kota Semarang. Saat itu tepat waktu berbuka, Suwanto mendengar keributan di depan rumah.

Saat dihampiri, istrinya, Soimyatun sedang ribut dengan dua pria yang ternyata menagih utang.

“Kayak bank titil begitu. Ada pemaksaan. Nagih Rp 52 ribu, adanya Rp 20 ribu. Sisanya besok, tapi katanya harus hari ini,” Suwanto di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Suwanto juga tidak terima dengan kata-kata penagih utang yang kasar termasuk saat mengirim WA ke istrinya. Kesabarannya pun habis, saat sedang bicara dengan korban, Suwanto langsung mengambil celurit.

“Saya tidak tahu total utang istri berapa. Saat itu langsung saya sabet sekali kena tangan dia (korban),” ujar pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil pikap itu.

Salah satu penagih utang, Wisnu Cahyadi mengalami luka bacok akibat peristiwa itu. Ia kemudian melapor ke Polsek Semarang Barat.

“Pelaku langsung diamankan di Polsek,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono