Pati – Kasus pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan mengapung di tempat parkir kapal di Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Pati, pada Sabtu pekan lalu telah terungkap. Kepolisian telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini.
“Petugas gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati, dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan mengapung di lokasi pakir kapal Sungai Silugonggo Juwana,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Jumat (19/4/2024) pagi.

Enam tersangka itu inisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20), keempatnya warga Juwana. Dua tersangka lain inisial RH (19) warga Kecamatan Ngarus, Pati, dan AM (22) warga Kecamatan Jakenan Pati.

Adapun korbannya bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Semasa hidup, korban berdomisili di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Andhika mengatakan, mayat korban ditemukan pada Sabtu (13/4) pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan saat itu, korban diduga tewas karena dibunuh.

“Saat itu jenazah dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana, dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ujar dia.

Andhika menjelaskan, kasus penganiayaan hingga tewas ini berawal saat enam tersangka sedang nongkrong dan minum minuman keras di depan kos korban. Kemudian, sore itu tersangka MA merasa kehilangan handphone.

“Lalu dua tersangka lainnya ke Alun-alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut,” ujar Andhika.

Mereka mencurigai korban yang mencuri HP milik MA. Saat ditanya soal HP itu, korban menjawab tidak tahu.

“Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejar namun tidak terkejar. Kemudian tersangka MH menghubungi tersangka AM, hingga keenam tersangka datang dan kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban,” kata Andhika.

Akhirnya korban ditemukan di gang Desa Growong Lor. Para pelaku lalu menganiaya korban dengan tangan kosong dan batu. Akibatnya korban tidak sadarkan diri. Para tersangka lalu membuang korban ke Sungai Silugonggo.

“Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu tersangka YD datang dan keenam tersangka tersebut selanjutnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah jembatan Pantura Juwana,” ungkap Andhika.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M menambahkan, para pelaku menganiaya korban lalu membuangnya ke sungai lantaran kesal.

“Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait handphone dari salah satu tersangka yang hilang,” ungkap Alfan.

Kini keenam tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Barang bukti yang disita berupa tiga sepeda motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” pungkas Alfan.

sumber: detik

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono