Ungaran – Aparat Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku Pencurian berinisial JN (21Th) di rumah Kos Lingkungan Karangjati Kec. Bergas Selasa Malam 12/04/2022.
“Sudah kami amankan seorang pelaku pencurian Sepeda motor di rumah kos Karangjati, dimana antara pelaku dan korban merupakan tetangga Kos.” Ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH.
Mendapingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK. Mengungkapkan Korban adalah Ahmat Afrizal (34Th) Warga Kab. Kendal, bahwa antara korban dan pelaku adalah tetangga kos yang sama sama Kos di rumah kos milik Sdri. Indah Damayanti Ling. Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang.
Kejadian bermula sekitar tanggal 8/04/2022 Korban menyadari bahwa STNK Sepeda Motornya hilang lalu membuat laporan kehilangan di Polsek Bergas untuk pengurusan STNK tersebut. Selanjutnya Tanggal 11/04/2022 pukul 11.00 Wib korban mengetahui Sepeda Motornya raib dari depan kamar kos.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban bersama tetangga kos yang lain bertemu pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV yang ada di lingkungan kos, dan korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga kos korban.
“Jadi Korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik. Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabuhi korban.” Ucap Kapolres Semarang AKBP Yovan
Kapolres juga menambahkan mengetahui siapa pelakunya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas, dengan berbekal keterangan saksi saksi akhirnya pelaku dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Bergas dibantu Sat Reskrim Polres Semarang saat berada di Kos rekannya daerah Sidorejo Kec. Bergas. Dihadapan petugas dan korban, pelaku mengakui segala perbuatannya sebagaimana pelaku memanfaatkan kelengahan korban, dimana pelaku pertama kali mengambil STNK korban dahulu saat berkunjung ke kamar korban selanjutnya mengambil Kunci kontak sepeda motor Korban untuk memuluskan aksinya.
Pelaku juga mengungkapkan untuk Sepeda motor sudah di gadaikan kepada rekan pelaku yang kos daerah Bawen sebesar 2,8 Jt (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Dari pelaku disita barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Biru Hitam dengan Nopol G-6542-IC beserta STNK nya, Serta BPKB Sepeda motor yang masih aman ditangan Korban sementara juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Kepada pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.