SEMARANG – Ada-ada saja kelakuan umat manusia di zaman serba modern ini. Seorang pria di Semarang harus berurusan dengan hukum karena ‘hobi’-nya yang aneh, sering merekam teman-teman wanitanya di kamar mandi.

Pria berinisial KDK (33) itu pun ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan asusila setelah dilaporkan sejumlah temannya yang menjadi korban.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya penangkapan terhadap KDK. Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahuisudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022.

Pelaku sengaja menjadikan teman-temannya obyek di dalam video porno yang dibuat, tak berminat terhadap para pengunjung restoran. Belasan rekaman telah dibuat pelaku yang melakukan aksinya di kamar mandi restoran tempat kerjanya.

“Tersangka merekam teman-teman kerjanya perempuan saat di kamar mandi dengan kamera ponselnya. Pelaku akhirnya ketahuan dan dilaporkan ke polisi. Ada empat korban yang direkam pelaku saat di dalam kamar mandi,” kata Irwan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/11).

Namun begitu, Kapolrestabes Semarang itu mengaku belum dapat dipastikan modus pelaku melakukan perbuatannya. Namun, sementara dari penyelidikan, pelaku merekam teman-teman wanitanya itu dijadikan koleksi pribadi.

Tersangka akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan. Dari penyelidikan telah dilakukan, polisi mendapatkan bukti rekaman video puluhan hasil perbuatan pelaku merekam teman-teman kerja wanitanya.

“Atas perbuatannya, pelaku KDK dijerat Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Tersangka mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo