PURWOKERTO – Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali dijebloskan penjara.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap ketiganya.

Salah satu terdakwa yaitu mantan Camat Kedungbanteng, Purjito (55).

Sedangkan dua lainnya yaitu, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas Arif Indra Setyadi (54) dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani (53).

“Kami telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, saat konferensi pers, kepada Tribunjateng.com, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, pada sidang di Pengadilan Tinggi Semarang ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada tingkat pertama terbukti bersalah.

Tingkat kedua diputus bebas dan dalam kasasi kami berhasil meyakinkan hakim perkara ini terbukti bersalah,” kata Sinuhaji.

Sinuhaji mengatakan, dalam putusan MA ketiganya divonis penjara empat tahun penjara.

“Masing-masing terpidana sudah kami eksekusi menjalankan pidana empat tahun penjara,” terang, Sinuhaji.

Ketiga terpidana sedang melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo