NANGA BULIK – Dua orang kurir sabu lintas provinsi, Zakaria dan Roiben Haezer Ranto, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Jaksa Penuntut Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamandau yang melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan pada Maret lalu.

“Kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan Avanza yang membawa narkotika jenis sabu dari pontianak menuju Sampit,” tutur Afif kepada awak media, Kamis (4/7) di Nanga Bulik.

Hasil penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, yang dibalut menggunakan lakban hitam, 1 buah pipet kaca bersambung pipet plastik warna hitam, dan 1 pipet plastik warna hitam di dalam kotak handphone

“Saat di interogasi, keduanya mengaku sedang membawa sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kota Sampit. Lima bungkus sabu tersebut seberat 200,4 gram,” jelasnya. (**)

sumber : prokalteng.jawapos.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau