Banyuwangi – Satpas Polresta Banyuwangi menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk warga Banyuwangi Bulan September 2024.

Lokasi pelayanan Sim Keliling Banyuwangi berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Bagi anda warga Banyuwangi Jawa Timur, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mendekati habis, silakan merapat di lokasi perpanjangan SIM keliling Banyuwangi Baca Juga : Maulid Nabi, Polresta Banyuwang Gelar Tausiyah dan Doa Bersama: Berdoa Semoga Pilkada Damai

1. Syarat dokumen: – Foto copy KTP 2 lembar

2. Jadwal layanan SIM keliling Banyuwangi: – Senin – Jumat (tanggal merah libur) – Sabtu – minggu libur – Jam 08:00 – 12:00 Wib

3. Lokasi layanan SIM Keliling Banyuwangi: – Senin, Kantor Kecamatan Gambiran – Selasa, Kantor Kecamatan Kalibaru – Rabu, Kantor Kecamatan Wongsorejo – Kamis, Kantor Kecamatan Siliragung – Jumat, Kantor Kecamatan Muncar

4. Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2024 tentang PNBP: – Perpanjangan SIM C, Rp 75.000,- – Perpanjangan SIM A, Rp 80.000,- Bagi anda yang masa berlaku SIM telah habis, silakan melakukan perpanjangan di kantor Satpas Banyuwangi dengan memulai proses seperti awal pengajuan SIM. SIM merupakan syarat wajib bagi masyarakat saat mengendarai kendaraan roda 2 maupun roda 4 di jalan raya.

Sumber : VIVA Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono