Semarang – Dua pelaku kasus penadahan dan penjualan mobil bodong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka menjadikan tempat cucian mobil di Sukoharjo sebagai showroom.
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan dilakukan pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo berawal dari adanya kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan. Dua tersangka yang diamankan berinisial BK (52), warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar.

“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Ia menjelaskan para pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran mobil bekas lewat Facebook atau jejaring WhatsApp.

“Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyaru sebagai cucian mobil.

“Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” kata Johanson.

Para pelaku ini membeli mobil bodong yang hanya ada STNK saja. Namun ada juga yang tanpa dokumen sama sekali bahkan diketahui ada dugaan pemalsuan STNK.

“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerjasama dengan Polda Jabar,” tegasnya.

Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Salah satu pelaku, GY mengaku untuk modal, mereka patungan Rp 300 juta. Keuntungan dibagi dua. Misalnya ada mobil yang dibeli Rp 40 juta, mereka jual Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.

“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” kata GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam jumpa pers tersebut juga hadir pihak leasing yang menjadi korban. Mereka mendapat informasi mobil yang hilang ada di Polda Jateng dan hari ini mobil tersebut dikembalikan.

Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito mengatakan mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun. Namun baru setahun bayar tiba-tiba nasabah itu tidak bayar bahkan hilang.

“Bayar cuma setahun. Tahun 2020 kita coba ke tempat tinggalnya, samping kanan kiri juga tidak tahu keberadaannya, padahal BPKB ada di kita. Kami ini tahu ada informasi mobilnya di Polda Jateng. Kami berterima kasih,” ujar Tito.

Sumber : www.detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo