Sragen – Pelaku dan juga pengedar obat-obatan terlarang dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Sragen di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 104 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl.
Pelaku berinisial WN alias Mingun, (31) di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Sidoharjo. Penangkapan tersebut, dilakukan pada Sabtu (14/12/2024).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan selain mengamankan 104 butir obat Trihexyphenidyl juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 21.000 di sebuah tas selempang hitam. Serta satu unit ponsel Xiaomi warna hitam sebagai perantara penjualan. “Pelaku telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut,” katanya Selasa (17/12/2024).
Obat-obatan ini diduga dijual secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Purwosuman. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti di lokasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta pengedaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita,” ujar AKBP Petrus.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo