LAMANDAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam dua kasus terpisah, polisi berhasil menyita 7,708,44 gram atau 7,7 kg sabu. Pengungkapan ini pun diumumkan dalam press release di Mapolres Lamandau, Kamis (5/12/2024).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kejari Lamandau Dezy Setiapermana, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan unsur Forkopimda.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SD, RZ, dan LL. Ketiganya ditangkap dalam dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/10/2024) pukul 13.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.1, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang dari dua tersangka dengan barang bukti 7,2 kg.
Kemudian penangkapan kedua satu tersangka dilakukan pada Senin (18/11/2024) pukul 16.35 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dengan BB 414,44 gram. Sehingga total dari dua penangkapan tersebut mencapai 7,7 kilogram.
Sabu tersebut, menurut Kapolres diselundupkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui jalur darat. Ketiga tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu ini.
“Untuk dua kurir SD dan RZ ataupun tersangka penangkapan pertama pada hari Rabu (16/10) itu, melakukan pengiriman yang pertama kali. Sedangkan kurir inisial LL diamankan pada hari Senin (18/11) sudah pernah melakukan pengiriman tiga kali dan merupakan residivis kasus yang sama, yaitu kurir sabu yang pernah ditangani dari Polda Kalsel,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
– Kasus pertama: 7 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 7.294 gram (7,2 kg), 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,39 gram, 7 lembar plastik hitam, 1 tas kain belanja bertuliskan matahari warna putih, 1 tas kain putih polos, 1 plastik merah muda, 1 handphone, uang tunai Rp. 1.200.000, 1 unit kendaraan roda 4 merk Honda warna Electric Lime Metallic No. Pol: KH 8242 LB.
– Kasus Kedua: 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 414,44 gram, 2 butir pil warna orange, 1 tas merk Arai, 1 handphone merk VIVO Y17S warna hitam, uang tunai Rp. 192.000,-, 3 plastik hitam.
“Ketiga tersangka bisa diancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tegas Bronto.
Dalam pengembangan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
“Polres Lamandau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini, menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
sumber: prokalteng.co
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono