BANJARNEGARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menetapkan Ram (65) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana koperasi UMKM. Ram, menjabat sebagai ketua koperasi simpan pinjam (KSP) di Banjarnegara,

Ia diduga terlibat pemalsuan data nasabah untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara, Sutan Takdir mengungkapkan, Ram diduga memalsukan data 200 nasabah untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar pada 2014 lalu, dengan masa kredit dari 2014 hingga 2021.

“Ram memanfaatkan data nasabah yang tidak mengetahui pengajuan pinjaman tersebut. Uang pinjaman sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi dan disimpan di rekening lain,” jelas Sutan Takdir, Kamis (8/8/2024).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 780.594.000 akibat tindakan Ram. Dengan bukti pemalsuan dan pinjaman fiktif.

“Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta. Ram dikenakan pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo