KUDUS – Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Amin Handoyo angkat bicara perihal kasus santri di Kudus Jawa Tengah yang tangannya melepuh usai dihukum oleh pengurus pondok. Diketahui, kasus ini berawal ketika korban ketahuan merokok bersama belasan temannya, kemudian diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas.

“Ini jelas melanggar. Selang dapat pelaporan itu langsung memanggil pondok pesantren ke kantor. Kemudian juga dikasih teguran kenapa itu terjadi,” ungkap Amin melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, hukuman yang berlebihan tak lepas dari kelalaian pengasuh dalam mengontrol dan mengawasi pengurus.

“Yang jelas itu adalah kelalaian dari pengasuh, dan pengurus kan juga jadi tanggung jawab pengasuh ketika terjadi (kekerasan) berarti kan ini kelalain dari pengasuh,” imbuhnya.

Amin sangat menyayangkan insiden tersebut mengingat belum lama ini Kemenag Jateng melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren dengan sosialisasi gerakan aman dan sehat.

“Kita menyampaikan adanya disiplin positif atau dispo, artinya kita sudah berusaha melakukan pencegahan kekerasan dengan pembinaan baik dari sisi di regulasi, sosialisasi maupun kerja sama dengan masyarakat. Namun dari 5000 ponpes di Jateng masih terjadi kekerasan,” ujarnya.

Buntut dari kejadian ini, pihaknya kembali mengumpulkan seluruh pengasuh pondok pesantren di Kudus untuk mengevaluasi insiden kekerasan terhadap santri tersebut.

Kemenag mengingatkan para pengasuh atau kiai, bahwa ponpes adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Termasuk untuk memperhatikan proses belajar mengajar di ponpesnya.

“Jangan begitu saja diserahkan kepada pengurus tanpa adanya pengawasan dari para kiai,” pesan dia. Lebih lanjut, Amin juga telah menyambangi korban yang sempat dirawat di rumah sakit karena kondiisi tangan yang memprihatinkan tersebut.

Pihaknya menyampaikan empati sekaligus memberi santunan atas kejadian yang menimpa santri itu. Selain itu, Amin juga memastikan nantinya santri dapat kembali mengeyam pendidikan formal bila telah menjalani pemulihan fisik dan mental.

“Selain menegur pengasuh pondok, Kemenag juga mengawasi untuk kelanjutan pendidikan dari anak tersebut di pendidikan formal, maka kita dipastikan bahwa anak ini tidak terganggu proses belajarnya untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tangan seorang santri berinisial A (16) melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah. Kasus dugaan kekerasan yang ditangani Polres Kudus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya.

Mereka diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas hingga tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono