KENDAL – Seorang sopir truk asal Kabupaten Kendal berinisial OND (22) ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah. Saat ditemukan, Minggu (18/2/2024), perut korban terikat pada tali yang diberi pemberat beton cor seberat 20 kilogram. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tak wajar pada tubuh korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aris Setiyanto melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan Tim Jatanras Polda Jateng, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan. Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing,” ungkapnya. Tersangka utama yang diamankan berinisial P (37), rekan sesama sopir, warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Kemudian, polisi juga mengamankan KSA (24) dan AT (19), warga Kabupaten Batang, serta AB (22), warga Kabupaten Kendal. Ketiganya turut serta membantu upaya pembunuhan.

“Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban,” kata Aris dalam rilisnya, Sabtu (9/3/2024). Dari keterangan tersangka P, korban memiliki utang sebesar Rp 6,3 juta terkait jual beli material. Namun, saat ditagih, korban tidak mau membayar dan malah berbicara kasar. Merasa sakit hati, tersangka P tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban tengah berdiri di belakang truk. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) di wilayah Kabupaten Batang. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dimasukkan ke truk oleh tersangka P. Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya, tersangka P menghubungi tiga temannya, yaitu AB, KSA, dan AT, untuk menunggui korban. Saat itu, para tersangka sempat mengecek kondisi korban yang masih bernapas meski tidak sadarkan diri.

Kemudian, pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sesampainya di Purbalingga, korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali yang diberi pemberat batu cor lalu dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Jasad korban ditemukan oleh warga dua hari setelahnya, Minggu (18/2/2024). Sedangkan para tersangka berhasil dibekuk polisi pada Selasa (20/2/2024).

“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono