BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menahan WS (34) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Sharon Milan (31). Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, penetapan tersangka itu mereka lakukan setelah memeriksa WS secara intens, Senin (15/4).
“Senin (15/4) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Andrew, Kamis (18/4).
Andrew mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi dan diperkuat oleh hasil visum korban.
“[Penetapan tersangka] berdasar dari visum dan keterangan saksi,” ujarnya.
Meski sudah menetapkan satu tersangka, Andrew mengatakan pihaknya terus mendalami adanya pelaku lain yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kami sedang memeriksa lima orang saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, Sharon melalui akun Instagramnya mengungkapkan dirinya telah menjadi korban KDRT. Kata dia, dirinya sudah disiksa selama delapan tahun menikah. Ia bahkan mengalami kekerasan saat melahirkan anak ketiga, kemudian anak-anaknya juga diambil paksa. Dalam akunnya, ia pun meminta bantuan Hotman Paris terkait dengan dugaan KDRT yang dialaminya.
“Tolong saya pak untuk mendapatkan hak saya dan keadilan untuk wanita @hotmanparisofficial,” ujar Sharon dalam unggahan IG Story-nya.
Terkait hal ini, Polresta Banyuwangi menyebut bahwa kasus KDRT tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah disita dalam mengusut kasus tersebut.
“Sudah ada barang bukti yang diamankan oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” kata Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam komentarnya terhadap unggahan Sharon di Instagram, Selasa (9/4).
sumber : CNN Indonesia