Odong-odong Resmi Dilarang Kabupaten Tegal, Nekat Rakit, Bengkel Bakal Didenda Rp24 Juta
SLAWI – Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah secara resmi melarang odong-odong sebagai angkutan masyarakat di wilayahnya. Larangan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan…