Rugikan Miliaran, Korban Umrah Bodong di Kudus Hanya Terima Rp800 Ribu: Apa Sebabnya?
KUDUS – Kasus penipuan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Layla Nova telah selesai vonis hukumannya selama tiga tahun penjara. Di samping itu kerugian uang jemaah telah dikembalikan kepada korban.…