SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penerbangan balon udara untuk tahun 2025.
Aturan ini diterapkan guna menjaga keselamatan penerbangan, menghindari potensi bahaya kebakaran, serta mencegah gangguan terhadap fasilitas vital seperti bandara dan jaringan listrik.
Dalam keterangannya, Polda Jateng menekankan bahwa tradisi menerbangkan balon udara, terutama saat momen-momen seperti Hari Raya dan perayaan budaya, tetap diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting aturan tersebut:
Penambatan Balon Udara
Setiap balon udara wajib ditambatkan dengan tali pada minimal tiga titik agar tidak terbang bebas. Balon juga harus dilengkapi dengan panji-panji agar mudah dikenali oleh pesawat udara yang melintas.
Ukuran dan Warna Balon
Balon udara dibatasi ukurannya, dengan diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Warna balon harus mencolok agar mudah terlihat dari kejauhan dan tidak membahayakan navigasi udara.
Ruang Udara dan Ketinggian
Balon hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah. Penerbangan hanya diperbolehkan jika jarak pandang lebih dari 5 kilometer dan berada di luar radius 15 kilometer dari bandara atau lokasi helipad.
Larangan Bahan BerbahayaMasyarakat dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar seperti tabung gas, petasan, atau bahan peledak lainnya karena berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan di udara.
Lokasi Penerbangan
Lokasi penerbangan harus jauh dari pemukiman, jaringan listrik, pepohonan tinggi, serta area rawan seperti SPBU. Hal ini untuk menghindari risiko gangguan atau kebakaran.
Waktu Penerbangan
Balon hanya boleh diterbangkan pada siang hari, yaitu mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Polda Jateng juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan ini agar tradisi tetap berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan kerugian baik bagi individu maupun fasilitas publik.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo