Monday, March 31, 2025
Berita

Tak Hadir di Polda Jateng, Pemilik Mansion Karaoke Kembali Dipanggil

SEMARANG – Pemilik Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Bambang Raya Saputra tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Sesuai jadwal, Bambang Raya yang juga merupakan Ketua Partai Hanura Jateng seharusnya menjalani pemeriksaan, Kamis (27/3/2025).

Bambang Raya akan diperiksa sebagai saksi terkait temuan penyediaan jasa penari striptis di tempat karaoke miliknya.

“Pemilik inisial BR (Bambang Raya) sudah kami panggil 1 kali belum datang, alasannya ada kegiatan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagiodi kantornya, Kamis (27/3/2025).

Dia menjelaskan, alasan penyidik meminta keterangan Bambang Raya, karena sebagai pemilik dan diduga mengetahui adanya aktivitas pornografi di tempat usaha hiburan miliknya itu.

Menurutnya, penyidik mengantongi bukti kuat aktivitas pornografi di tempat hiburan tersebut, termasuk layanan asusila lain hingga dugaan prostitusi di lokasi maupun di hotel.

“Pemeriksaan sampai ke pemiliknya? Karena ada temuan itu (pornografi),” ucapnya.

Dia menuturkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Raya untuk diperiksa di Subdirektorat Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.

“Nanti kami jadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran. Intinya proses (hukum) tetap berjalan, gelar perkara dan seterusnya,” tuturnya.

Saat ini, kata dia penyidik baru menetapkan seorang tersangka atas kasus pornografi di karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu, yakni wanita berinisial YS alias Mami U. Tersangka, berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 10,077