Boyolali – Pemberantasan penyakit masyarakat, diantaranya perjudian, digeber Polres Boyolali.

Terbaru, Satreskrim Polres Boyolali menggerebek sarang togel di Dusun Sambi, Desa Klari, Kecamatan Karanggede.

Perjudian di rumah bercat jingga tersebut dibongkar setelah masyarakat yang resah melapor ke polisi.

Laporan tersebut ditindaklanjut Satreskrim Polres Boyolali dengan menggerebek rumah salah seorang tersangka.

Kedatangan polisi yang tiba-tiba, Selasa (20/8/2024) malam, membuat 3 orang penjudi togel langsung pucat.

Mereka adalah DR, 51, SN, 71, dan JN, 42. Ketiganya dikukut ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti diamankan yakni uang tunai Rp 74 ribu, dua buah buku tulis rekapan.

Satu buah bolpoin warna kuning, dan satu buah handphone.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi.

“Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya,” imbuh kasatreskrim.

Bagi masyarakat yang mengetahui kegiatan mencurigakan maupun tindak pidana, bisa melapor ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo