Semarang – Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal Syekh Puji menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis, 11 Januari 2024. Syekh Puji diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.

Syekh Puji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Syekh Puji melaporkan pegiat kanal Youtube CokroTV bernama Eko Kuntadhi pada April 2022 lalu, karena memuat konten yang dianggap menjelekan pribadinya. Setelah pelaporan itu penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Syekh Puji maupun Eko sempat dipertemukan untuk dilakukan mediasi.

Eko diklaim secara jelas menampilkan foto Syekh Puji lalu menyatakan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang kehormatannya sebagai seorang manusia.

“Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara,” ujarnya kepada awak media.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng