Magelang – Polresta Magelang menangkap tujuh pelaku tawuran di jalan alternatif Secang-Magelang wilayah Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Minggu dini hari lalu. Tawuran itu menyebabkan dua korban mengalami luka.

Dari tujuh pelaku tawuran itu, lima di antaranya berinisial GN (21), MR (22), AT (18), SP (21), dan B (17). Empat di antaranya warga Kecamatan Secang dan satu lagi dari Kecamatan Grabag, Magelang. Mereka tergabung dalam geng Tim Ngaji.

Dua pelaku tawuran lainnya berinisial MR (19) warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang, dan JA (19) warga Karangmojo, Gunungkidul, DIY. Keduanya tergabung dalam geng Bajak Laut.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang hari ini, hanya 6 tersangka yang dihadirkan. Adapun satu tersangka inisial B tidak dihadirkan karena masih berstatus anak atau usianya masih di bawah umur.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, tawuran itu terjadi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Dijelaskan, tawuran itu berawal dari tantangan geng Tim Ngaji via media sosial Instagram yang kemudian ditanggapi oleh geng Bajak Laut.

Setelah menerima tantangan dari geng Tim Ngaji, pihak geng Bajak Laut mengirimkan pesan suara (voice note) kepada teman-temannya.

“Kedua kelompok, geng Bajak Laut dan Tim Ngaji, bersepakat tawuran menggunakan senjata tajam (sajam),” kata Mustofa, Rabu (19/6/2024).

Saat itu, sekitar 16 anggota geng Bajak Laut berkumpul di wilayah Girirejo, Kecamatan Tegalrejo. Mereka sempat menenggak minuman keras jenis ciu. Lalu mereka berangkat menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

“Dari Bajak Laut membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan. Dari pengakuan kedua kelompok, tidak ada yang saling kenal dan tawuran berlangsung sekitar 10-15 menit,” ujar Mustofa.

Mendapat informasi adanya tawuran, Anggota Polsek Secang langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati dua korban luka yang berinisial V (16) dan JA (19). Kedua korban dari geng Bajak Laut.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 45 b UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Tersangka JA sebagai pembawa sajam corbek warna biru dengan panjang 170 cm, ancaman (penjara) 10 tahun. Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta untuk tersangka MR sebagai operator akun Instagram Bajak Laut,” jelas Mustofa.

Barang bukti yang diamankan dari geng Bajak Laut yaitu satu senjata tajam jenis corbek warna biru sepanjang 170 cm, iPhone 8 warna hitam, jaket merek Ellesse warna oranye, dan satu jumper merek Merch Cons warna hitam.

Barang bukti yang diamankan dari geng Tim Ngaji berupa senjata tajam celurit jenis corbek biru dengan sepanjang dua meter, celurit silver sepanjang 75 cm, celurit biru, jaket hitam merek Spiewak, satu handphone, dan jaket.

Untuk tersangka dari geng Tim Ngaji, dikenakan Pasal 170 atau 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Terhadap operator Tim Ngaji, saudara GN, dikenakan ancaman sesuai dengan Pasal 45 b UU RI No 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta,” kata Mustofa.

Hasil Pemeriksaan Geng Tim Ngaji

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap geng Tim Ngaji diketahui bahwa anggotanya kebanyakan alumni salah satu SMK di Windusari, Magelang.

“Ini jadi perhatian bersama, sejak tahun 2019 Tim Ngaji sudah berdiri dan sering digunakan untuk alat tawuran, namun tidak ada ketuanya. Sekitar tahun 2023, Tim Ngaji pernah terlibat tawuran dengan kelompok bernama Terminator dari Temanggung,” ungkap Mustofa.

“Yang kedua, sebelum puasa tahun 2024, Tim Ngaji pernah tawuran dengan kelompok bernama Akayong Tegalrejo, Magelang. Yang terakhir pada Minggu (16/6), tawuran dengan kelompok Bajak Laut,” sambungnya.

Admin akun Instagram Tim Ngaji, GN mengaku baru menjadi amin sejak awal tahun lalu. Admin sebelumnya ialah temannya yang sekarang bekerja di Jepang.

“Teman berangkat ke Jepang, saya dititipi, tapi dia juga masih megang. Ya itu yang DM (Direct Messenger) dia itu, yang live juga dia (nantang). Terus isi DM di-share di grup, terus suruh ngelanjutin saya,” ujar GN.

Selama bergabung dengan Tim Ngaji, GN mengaku sudah tiga kali ikut tawuran. “(Waktu sekolah) 10 kali tawuran,” kata dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono