BeritaCurrent IssueHeadlinesJelajah

Tergiur Bisnis 17 Kontainer Berisi Kain Rol, Warga Bawen Kehilanga 3.6 M

Ungaran – Satuan Reskrim Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat Jumat 25/03/2022 berhasil mengamankan warga Kota Bekasi atas kasus penipuan dan penggelapan Bisnis kain Rol terhadap Warga Kec. Bawen Kab. Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Menjelaskan “Betul jumat malam kami amankan Warga Kota Bekasi di Jakarta setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut laporan warga Kec. Bawen atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.”

Didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W SH, SIK. Kapolres menjelaskan Kejadian yang dialami Sdri. Yusnaniar (41th) warga Kec. Bawen tersebut bermula pada sekitar bulan Juni 2020 Sdr. Muslimin ditawari oleh Sdr. GR (Alm) adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Sdri. Fu Shian Fang Alias Fang Fang Pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang yang sementara berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.

Karena tertarik atas tawaran tersebut selanjutnya Sdr. Muslimin dipertemukan oleh Sdr. GR (Alm) dengan Sdri. SW (49th) dan Sdri. Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang, Sdri. Fu Shian Fang alias Fang Fang pun mengakui bahwa 17 Kontainer Kain rol tersebut miliknya akhirnya Sdr. Muslimin merasa yakin kemudian Sdri. SW meminta Uang kepada Sdr. Muslimin untuk dikirim ke rekening Sdri. SW.

“Karena Sdr. Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut kemudian meminta kepada Sdri. Yusnaniar untuk mengirimkan uang Melalui Bank Swasta di Ungaran dengan total 3,6 M dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020. Namun hingga awal Tahun 2022 tidak kunjung mendapatkan barang sesuai yang dijanjikan maka Sdr. Muslimin dan Sdri. Yusnaniar pada tanggal 19 Maret 2022 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang.” Tambah AKBP Yovan.

Sabtu malam 26/03/2022 Tersangka tiba di Polres Semarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Related Posts

1 of 1,573