BANYUWANGI – Razia lalu lintas yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Banyuwangi membuahkan hasil. Tak hanya menekan angka kecelakaan, dalam razia kali ini petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Pengguna SIM tersebut berinisial D, 20, asal Kecamatan Srono. Pemilik SIM yang diduga palsu tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Banyuwangi.

Temuan SIM palsu tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo saat Mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, Jumat (7/6).

Amar menyebut, pengguna SIM yang diduga palsu tersebut sudah diamankan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi.

”Memang benar kami temukan adanya seorang pengguna SIM yang diduga palsu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Amar.

Pengguna SIM tersebut didapati saat anggota Satlantas menggelar razia lalu lintas (lalin) di jalan raya. Saat itu, seorang pengendara sepeda motor berkelamin perempuan dihentikan oleh petugas. ”Kami hentikan untuk pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan berikut SIM-nya,” katanya.

Setelah diteliti, ditemukan kejanggalan atas SIM yang dimiliki oleh pengendara berinisial D tersebut. Petugas menangkap kecurigaan karena material SIM berbeda dari umumnya.

”Terlihat jelasnya dari jenis materialnya yang digunakan. Untuk memastikan kejanggalan tersebut petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amar.

Dari pemeriksaan itulah, diketahui jika SIM yang dimiliki oleh pengendara berinisial D diduga palsu.

Prosesnya langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi. ”Kami limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti perkaranya,” tegas Amar. (rio/aif/c1)

Sumber: Radar Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi