Solo – Muhammad Dwi Septyantono (31), seorang pria asal Solo, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Solo karena terlibat dalam kasus order fiktif yang merugikan PT Gojek.

Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Mojosongo pada tanggal 23 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo pada 11 November 2024, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, menjelaskan bahwa Muhammad Dwi yang merupakan manager salah satu perusahaan jasa ojek online (ojol) di Solo, melakukan order fiktif sebanyak 11 kali dalam sehari.

“Pada kesempatan hari ini Satreskrim Polresta Surakarta akan merilis kasus terkait dugaan transaksi elektronik yang terjadi pada 18 Mei 2024 di kantor operasional Gojek yang ada di jalan Parang Pamor nomor 2 Sondakan Surakarta,” ungkap Sudarmiyanto.

Tindakan pelaku ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada driver Gocar.

Menurut Sudarmiyanto, Gojek mengalami penurunan kepercayaan masyarakat yang berakibat pada penurunan order hingga 50 persen.

“Kerugian finansial juga dialami oleh driver akibat tindakan ini,” tambahnya.

Muhammad Dwi dijerat dengan Pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf kepada PT Gojek lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.

Ia juga sempat menangis menyesali perbuatan isengnya.

“Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada manajemen Gojek, dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya,” lanjutnya.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo