Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora terkait kasus narkoba. Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil inspeksi terhadap oknum berinisial A itu.
Dari informasi yang diperoleh tim Kejati Jateng bersama BNN mengamankan pada pekan lalu. Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak membenarkan A diamankan dalam kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah khususnya di bidang intelijen telah melaksanakan PAM SDO terhadap seseorang pegawai kejaksaan yang telah melakukan perbuatan tercela,” kata Freddy dalam keterangannya di kantor Kejati Jateng, Semarang Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan sempat beredar isu A juga melakukan pemerasan ke pejabat Pemkab Blora. Namun hal itu tidak terbukti, sedangkan untuk narkoba dari hasil tes urine dari A menunjukkan hasil positif.

“Perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor atas nama A yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dapat saya katakan di sini bahwa itu tidak benar kita sudah melakukan penelusuran dan investigasi dan sudah dikatakan tidak ada, jadi itu tidak benar. Yang narkoba positif,” jelasnya.

Freddy belum menjelaskan detail soal perkara yang menjerat A. Namun dia menegaskan penanganan masih berproses dan menunggu hasilnya.

“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan-rekan dari bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tegasnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo