Banyuwangi – Dugaan pencurian uang kotak amal terjadi di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi tersebut dilakukan oleh remaja berusia 15 tahun berinisial MA warga Desa Kalibaru Manis pada pukul 23:00 WIB, Rabu (3/7/2024).

Remaja tersebut diketahui terpergok warga saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal di dalam Masjid Mutaqin.

Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata mengatakan usai terpergok melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid, remaja itu langsung diamankan warga.

Meskipu sempat terjadi cekcok, remaja itu pun akhirnya digiring warga ke Kantor Desa Kalibaru Manis guna dilakukan mediasi.

“Warga melakukan mediasi terhadap remaja yang diduga melakukan aksi pencurian kotak amal tersebut,” terangnya pada Kamis (4/7/2024).

Dalam melakukan mediasi itu, juga disaksikan oleh perwakilan keluarga remaja berinisial MA, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Kalibaru Manis dan tokoh masyarakat.

Dalam mediasi itu, pihak pengelola masjid sepakat agar kasus ini tidak dilanjutkan dan berakhir damai.

“Warga tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian dna kasus itu berakhir damai,” katanya.

Belum diketahui motif remaja itu melakukan aksi pencurian kotak amal masjid, namun warga juga masih memberikan dispensasi kepadanya.

“Mereka sepakat untuk memberikan dispensasi kepada remaja itu. Selain itu mewanti-wanti agar tidak melakukan tindakan pencurian kotak amal lagi,” pungkasnya.

sumber: rubicnews

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi