Monday, January 20, 2025
Berita

Tersangka Penyanderaan di Masjid Magelang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

MEGELANG – SD (45), pria bersenjata pedang yang menyandera keluarganya di Magelang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan karena penyanderaan, SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Sebagaimana diketahui, SD melakukan aksi penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

“Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya.” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (18/1/2025) dilansir dari TribunJogja.com.

Tersangka pun kini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” sebut Rozi.

SD dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun tentang aksi penyanderaan, Rozi mengungkapkan bahwa motifnya diduga berasal dari ketersinggungan pribadi dan rasa sakit hati kepada kepala desa.

“Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa,” terangnya.

Meski demikian, keluarga tersangka memilih untuk tidak melaporkan kasus penyanderaan ini sehingga kepolisian hanya memproses kasus penggunaan senjata tajamnya.

Ancam Bunuh

Diberitakan sebelumnya, penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam yakni dimulai pukul 10.00-13.30 WIB.

Bersenjatakan pedang, SD menyandera 5 anggota keluarganya, yakni sang istri yang sedang hamil, dua anak, adik perempuan kandung, dan satu keponakannya.

“Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30,” ungkap Rozi, Jumat.

Dari video yang beredar, pelaku SD terlihat merangkul leher seorang perempuan dewasa sambil menggenggam sebilah pedang di tangan kanannya.

Polisi berhasil mengamankan 5 bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

Sementara itu Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu mediasi, mengatakan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

“Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai,” ucap Zaenal.

sumber: Tribunnews.com

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

 

Related Posts

1 of 466