BANJARNEGARA – Pemuda berinisial DS (21) warga Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara dibekuk polisi karena menjual bahan peledak mercon tanpa izin.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan, pelaku dibekuk Selasa, (12/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.
“Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/3/2024).
Mengetahui informasi tersebut petugas datang ke lokasi.
Sesampainya di tkp ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka dibawa ke Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” terangnya.
Kapolres menjelaskan tersangka menjual serbuk bahan peledak yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg.
“Tersangka menjual dengan harga Rp280 ribu per kg,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.
“Hukuman penjara maksimal 20 tahun,” imbuhnya.
Penangakapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
“Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang,” katanya.
sumber : TribunBanyumas.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama