SEMARANG – SEORANG kurir narkoba berhasil ditangkap petugas kepolisian saat membawa 1 kilogram (kg) psikotropika jenis sabu di Semarang, Jawa Tengah. Keberadaan narkoba tersebut ternyata dikendalikan oleh penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (12/11), tersangka kurir narkoba tersebut bernama Maulana Yanuar Putra, 23, mengenakan seragam tahanan warna merah hanya bisa pasrah ketika digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Residivis dalam kasus narkoba itu tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti 1 kg psikotropika jenis sabu di tangannya.

Tersangka yang merupakan warga Pongangan, Gunungpati, Kota Semarang ditangkap petugas di Jalan Dewi Sartika Barat, Sukorejo, Gunungpati seusai mengambil paket sabu.

“Saya hanya kurir mengambil paketan berdasarkan pesanan seorang narapidana narkoba di Lapas Kedungpane Semarang bernama Rio,” kata tersangka usai penangkapan.

Menurut pengakuan tersangka, ia diminta melalui pesan di aplikasi WhatsApp untuk mengambil barang tersebut yang ditaruh di bawah tiang listrik di Jalan Tinjomoyo, Kota Semarang. Bahkan, ketika mengambil sabu itu, ia mengaku kaget karena jumlah barang haram itu mencapai 1 kg, tidak sesuai pesan yang dicantumkan hanya 1 ons.

“Saya berhutang budi dengan Rio, karena selama menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang sering dibelikan makan, sehingga mau memenuhi permintaan narapidana yang kini masih menjalani hukuman di lapas itu,” tambahnya.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mendapatkan sabu mencapai 1 kg tersebut berdasarkan orderan dari narapidana Lapas Kedungpane bernama Rio. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Lapas Kedungpane untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal dari pengawasan dilakukan petugas terhadap residivis narkoba dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Bahkan, petugas mendapat informasi akan adanya transaksi. Petugas pun berhasil mencegat tersangka hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti 1 kg sabu.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Irwan.

Sumber : mediaindonesia.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo