SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, menetapkan tiga orang remaja sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum atas kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo.

Dari ketiga pelaku yang berinisial AIS dan PAP, satu di antaranya, yakni FMR merupakan anak berkebutuhan khusus.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan dalam kasus pemerkosaan dua kakak beradik ini ada dua Laporan Polisi (LP), yakni nomor 44 dan nomor 45.

Kasus pertama dengan korban DSA, 14, dengan pelaku bernisial AIS yang saat kejadian berusia 17-18 tahun dan telah dilakukan sebanyak lima kali.

“LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di daerah Ngupasan, Purworejo. AIS melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023. [Modusnya] AIS melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya [….],” kata Brigjen Pol. Agus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024).

Seiring berjalannya waktu, korban ternyata hamil dan justru dinikahkan oleh pelaku AIS. Namun ternyata, dari hasil tes DNA anak yang dilahirkan oleh korban tidak identik dengan pelaku AIS.

Lebih lanjut, dalam kasus sang kakak KS yang berusia 16 tahun saat kejadian, polisi menetapkan dua tersangka. Yakni PAP yang kala itu usia 15 tahun saat kejadian dan FMR 14 tahun saat kejadian.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 16 Januari 2024 di mana saat itu korban dan kedua pelaku yang bonceng tiga pulang dari Alun-Alun Purworejo. Namun, di tengah jalan korban diperkosa di warung kosong

“Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa,” sambungnya.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagiyo, mengatakan bila pelaku FMR merupakan anak disabilitas mental. Oleh karenanya, polisi menggandeng assosiasi SIGAP untuk penanganan kasusnya.

“Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difable berkonflik dengan hukum,” kata Kombes Pol. Subagiyo.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kasus ini harus diungkap tuntas, termasuk bila masih ada pelaku-pelaku lainnya. Ia juga menyayangkan korban DS dan pelaku justru dinikahkan.

“Kami dari kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya. Dan pernikahanan siri itu tidak pernah diizinkan, tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap berproses hukum dan ditindak. Penyelesaiannya tidak dinikahkan siri,” kata Arifah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perbuahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sumber : regional.espos.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo