MAGELANG – Tiga orang spesialis pembobol ATM, dibekuk tim Resmob Polresta Magelang Jateng, setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. Ketiganya merupakan komplotan yang banyak melakukan aksi di berbagai wilayah di Jateng dan Jabar.

Kapolresta Magelang Jateng, Kombes pol Mustofa kepada wartawan Senin, (7/10/2024) menyampaikan, ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Magelang. Ketiganya berhasil dibekuk saat bermalam di penginapan wilayah Tahunan Kabupaten Jepara Jateng. Ketiga tersangka masing-masing RF (29) dan AS (31) keduanya warga Lampung. Sedangkan seorang lagi Tj (46) warga Kabupaten Bandung Jawa barat. Ketiga tersangka ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama.

“Karena berusaha melrika diri, maka anggota memberi hadiah timah panas secara terstruktur,” terang Kapolresta seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Selasa (8/10).

Ia mengatakan, masih ada dua orang lagi yang saat ini menjadi buron. Diduga salah atu buron ini merupakan otak dari komplotan ini.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengganjal mesin ATM dan mengelabui korban serta menukar kartu ATM korban dengan menanyakan PIN. Sebelum beraksi di Magelang Jateng, komplotan ini lebih dahulu beraksi di ATM BRI SPB Sumedang Jabar, dan berhasil menarik uang sebesar Rp 2 juta.

Kemudian mereka ke Magelang dan beraksi di ATM BCA Indomaret Blabak Square Mungkid. Disini, mereka meraup hasilkejahatannnya sebesar Rp8,4 juta. Kemudian beraksi lagi di SPBU Secang dan berhasil mengambil Rp 10 juta.

“Masing-masing tersangka, memiliki peran dalam membobol ATM,” ujarnya.

Seperti yang dilakukan tersangka RF yang bertugas memasukkan tusuk gigi di lubang kartua ATM, kemudian menunggu korban. Saat korban menuju ke ATM, tersangka AS mendahului di depan korban seolah-olah mau bertransaksi di ATM, sehingga korban yakin mesin ATM bisa digunakan. Saat giliran korban memasukkan kartu ATM, ternyata gagal.

Tersangka RF yang ada di belakang, pura-pura membantu dengan menekan tombol cancel. Tersangka kemudian menggunakan akrtu ATM lainnya yang sudah dikurangi ukurannya, memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali. Korban kemudian mencoba namun tidak bisa, sehingga tersangka menawarkan diri untuk mencaoba memasukkan kartu ATM.

“Saat korban memasukkan kartu ATMnya, tersangka dengan cepat mengganti kartu ATM yang warnanya serupa. Setelah kartu korban yang ditukar berhasil masuk, kemudian korban disuruh menekan PIN. Setelah memasukkan PIN, maka muncul tulisan “Maaf ATM tidak bisa digunakan, kemudian korban meninggalkan ATM,” kata Kapolresta.

Kemudian para terangka juga pergi dari ATM untuk menuju ATM lainnya untuk mengambil hasil kejahatannya. Dari rekaman CCTV, Tim resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka. Hari Minggu, 6 Oktober kemarin, tersangka berhasil dibekuk.

Kapolresta menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan, para tersangka sebelumnya sudah melakukan kejahatan serupa di 8 TKP di wilayah Jawa Barat dan 3 TKP di wilayah Jateng. Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap orang tidak dikenal yang mencurigakan di lokasi ATM. “Bayangkan, hampir setiap hari komplotan ini berhasil mengeruk uang milik masyarakat,” tuturnya.

Salah satu tersangka, RF mengaku belajar membobol ATM dari yuotube. Ia telah melakukan kejahatan udah cukup lama dan tahun 2021 pernah dihukum penjara karena kasus serupa. Ia juga mengaku hasil kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber : Elshinta.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai