SURAKARTA – Seorang warga Kelurahan Condongcatur, Kapanéwon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial ERA (27), ditangkap tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di taman Jalan Jogopanjaran wilayah Purwodiningratan Jebres, Kota Surakarta, Minggu (17/11/2024) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

Satu klip narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 30,38 gram dan lima butir pil dengan jenis calmey alprazolam, berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penangkapan pelaku setelah tim sparta mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal, saat tim Sparta yang sedang berpatroli, mendapat informasi dari call center, bahwa di wilayah Purwodiningratan, tepatnya di Jalan Jogopanjaran, ada seseorang yang mencurigakan.

Orang tersebut meletakan sesuatu barang di taman, di sebuah gang sekitar lokasi tersebut. Pelapor menduga barang tersebut adalah narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta langsung menuju ke lokasi tersebut,” kata Kompol Arfian, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Sekitar satu jam kemudian, pelapor menginformasikan bahwa ada orang, yaitu pelaku, dengan mengendarai sepeda motor, berhenti tepat di taman, di mana orang yang sebelumnya menaruh barang tersebut.

“Sewaktu pelaku mencari barang tersebut sambil menggali tanah di taman tersebut, Tim Sparta bersama warga berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang handphone miliknya ke atap genteng rumah, salah satu warga di sekitar lokasi,” kata Kasat Samapta.

Setelah dapat ditangkap, pelaku kemudian digeledah. Saat itulah polisi menemukan pil penenang jenis calmey alprazolam. di dalam saku celana belakang pelaku.

Kemudiam tim sparta mencari ponsel yang dilemparkan pelaku di atap genteng di salah satu rumah warga sekitar pelaku ditangkap.

Setelah menemukan ponsel tersebut, tim Sparta memeriksa alat komunikasi tersebut dan menemukan ada percakapan dalam handphone tersebut.

“Setelah terbukti, isi percakapan dalam handphone pelaku, kemudian pelaku mengakui terkait barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan menunjukkan di mana lokasi barang haram tersebut diletakkan,” kata Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, adalah 1 klip narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 30,38 gram, 5 butir pil dengan jenis calmey alprazolam, 2 buah bungkus bekas pil jenis alprazolam, dan 2 buah bungkus bekas pil jenis calmey alprazolam.

Selain itu juga 2 unit ponsel, 2 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah resep dokter (kartu kuning), 1 buah kartu atm BCA, 1 rol lakban hitam, 1 buah bekas bungkus permen kopiko, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah Rp 357.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Satsamapta Polresta Surakarta, dan diserahkan ke piket Satnarkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata dia.

sumber: halosemarang.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo