Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah meminta jajaran polres agar responsif dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, sejumlah kasus di daerah belum terselesaikan selama setahun lebih.

Polda Jateng menyebut salah satu kasus pemerkosaan yakni terhadap kakak dan adik K (17) dan D (15) warga Desa Banyu Urip, Kabupaten Purworejo. Keduanya diduga diperkosa oleh 13 orang satu desanya. Kasus itu tak kunjung selesai, pelaku belum ditangkap hingga Polda Jateng mengambil alih.

Dalam pengungkapan kasus yang terjadi sejak 2023 itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah selain memeriksa 20 saksi juga melakukan tes DNA. Apalagi salah satu korban D diketahui telah melahirkan dan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan DNA bayi guna mengetahui siapa ayah biologisnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Kasus dugaan perkosaan lainnya dialami WA, 13, warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada 2022. Korban telah melahirkan bayi yang kini berusia 13 bulan akibat perkosaan tersebut. Namun hingga kini polisi belum dapat menangkap tersangka dan korban hanya diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menurut korban maupun warga, diketahui bahwa tersangka masih berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Tirto, namun oleh kepolisian mengaku belum dapat menangkap tersangka.

“Kasus itu masih ditangani, kami masih memburu pelaku yang selalu berpindah-pindah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Yoyok Agus Waluyo.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengungkapkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah daerah masih dilakukan penanganan. Kasus korban kakak beradik sudah ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan kini masih dilakukan pengusutan. Sedangkan kasus terjadi di Pekalongan juga masih di tangani polres setempat.

“Kami minta seluruh jajaran polres untuk responsif dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar dia.

Artanto meminta Petugas di Polres tempat terjadinya kasus itu, bergerak cepat dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Sehingga kasus yang cukup lama belum terselesaikan dapat ditangani cepat.

Sumber : www.metrotvnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo