Lamandau-Keluhan masyarakat dengan adanya penggunaan knalpot brong di respon Satlantas Polres Lamandau, Polda Kalteng dengan melaksanakan razia secara mobile dan statis di kota Nanga Bulik, Sabtu (13/1/2024) siang.

Personel Satlantas hadir di tengah tengah masyarkat menertibkan pengguna knalpot brong yang akhir akhir ini sering digunakan oleh anak anak usia muda.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasat lantas Iptu Susanto, S.H menyampaikan dalam meminimalisir penggunaan knalpot brong personel Satlantas terus melaksanakan pencegahan baik secara persuasif dan refresif.

Kegiatan tersebut di laksanakan sebagai upaya menjaga kamseltibcarlantas kondusif.

“Hari ini Personel Satlantas melaksanakan imbauan di toko toko spare part sepeda motor untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat.”

” Selain itu Personel Satlantas juga melaksanakan razia kepada pengguna knalpot brong di kota Nanga Bulik.”

Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu karena bunyinya yang keras dan menimbulkan kebisingan.

“Kami imbau kepada masyarakat kabupaten Lamandau untuk menggunakan knalpot standart bawaan pabrik, sehingga tidak menggangu sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar.”

“Bagi pengguna knalpot brong dapat di kenakan pasal 285 ayat 1 UU LAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 bulan, denda maksimal 250 ribu rupiah.” Pungkasnya.(Hms).

 

@divisihumaspolti @spripim.polri.Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau