Blora – Kasus penipuan di Blora dengan modus menjanjikan orang lolos dalam seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM terbongkar. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Tersangka atas nama KN dengan tuduhan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi CPNS di Kemenkumham,” ucap Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman saat ditemui di Polres Blora, Selasa (2/4/2024).

Tersangka yang dikenal bernama Kinasih ini beralamat di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Kinasih yang merupakan seorang wiraswasta ini berdomisili di Kelurahan Karangjati, Blora.

Sugiman mengatakan kejadiannya sekitar Januari 2022. Tersangka mengelabui S (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, dengan menjanjikan dua anak S bisa jadi PNS. Sejumlah uang diberikan S ke Kinasih.

“Barang bukti tersangka inisial KN sudah terkumpul di Reskrim Polres Blora. Sampai saat ini masih ada upaya-upaya untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh KN,” jelasnya.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Junaidi mengungkapkan tersangka dijerat UU KUHP Pasal 378 tentang penipuan.

“Kerugian sejumlah uang mencapai Rp 302.500.000. Ancaman hukuman sesuai KUHP 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan terlapor dan pelapor, 1 lembar kuitansi Rp 20 juta, 1 bendel persyaratan atas nama dua anak korban.

“Jadi keduanya (anak korban) dijanjikan lolos sebagai karyawan di Kemenkumham,” terang Junaidi.

Junaidi menjelaskan transaksi dilakukan secara tunai dan bertahap. “Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna. Sehingga dalam penyelidikan kita menemukan bukti petunjuk yang sangat fatal sehingga bisa menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap Kinasih, kemudian Kinasih hadir menyerahkan diri ke Polres Blora pada Senin (1/4) kemarin.

“Tidak dilakukan penangkapan, kita lakukan pemanggilan, yang bersangkutan hadir. Beliau hadir panggilan kita sebagai tersangka. Kita melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan,” pungkas Junaidi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono