KUDUS – S (65), ayah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyerahkan diri setelah membunuh anaknya, BH (38) pada Selasa (15/10/2024). Pria 65 itu nekat membunuh anaknya karena BH kerap melakukan kekerasan pada istri dan anaknya serta memukul ibunya.

Menurut S dia khilaf karena emosinya tak terbendung dengan perilaku anaknya. “Emosi mendadak, anak di rumah ngamuk-ngamuk, tindakan spontan. Misal gak saya bunuh, di lain hari gak tenang keluarga saya. Saya misakke (kasihan) cucu dan menantu, menantu gak berani balik ke rumah diancam mau dibunuh.

Ibunya juga pernah dipukul beberapa kali,” kata S pada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah S yang ada di di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupatan Kudus. BH adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Pangan Lokal dan Religiositas Artikel Kompas.id Ia sudah berkeluarga dan tinggal di Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun di hari kejadian, ia dan sang istri sedang berada di rumah S. Sebelum kejadian, BH marah kepada sang istri dan menyuruhnya mencari pinjaman Rp 600.000 untuk membayar utang.

Pertengkaran BH dengan istrinnya dilaporkan sang adik, MAA kepada sang ayah yakni S yang saat itu berada di luar rumah. Mendengar laporan MAA, S pun segera pulang dan menghampiri anak sulungnya, BH yang ada di rumah. S yang emosi ternyat mengambil linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah. “Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic.

Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat “nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, misakke bojone bi ibuk.e nek dipateni’. Artinya, jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh. Setelah melancarkan aksinya, S menyerahkan diri ke salah satu anggota kepolisian yang rumahnya tak jauh dari TKP. Pihak Polres Kudus kemudian melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan otopsi jasad korban. “Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa.

Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi. Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak,” kata dia.

“Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi. Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar.

Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan,” tambah dia. Sementara itu Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda yakni tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Korban juga pernah menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan. Saat ini korban tidak memiliki pekekerjaan tetap.

“Korban setiap dapat uang digunakan untuk mabuk-mabukan dan judi online, ditemukan di dalam HP.nya ada beberapa situs judi online,” jelas dia.

Sumber : Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai