BANJARNEGARA – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ia dibekuk lantaran diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pelaku dibekuk Selasa (12/3/2024), sekira pukul 15.30 WIB di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.

“Di bulan Ramadan ini, petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan. Lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Mengetahui informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas kemudian mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka diamankan 2 Kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” ujar dia.

Erick Budi menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg. “Tersangka menjual dengan harga Rp 280 ribu per kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951. “Hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar dia.

Menurut Erick Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari, sejak 6 hingga 25 Maret 2024. Ini guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

SUMBER : HUMAS POLRES BANJARNEGARA

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama