MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang melalui Puskesmas Mulyorejo bersama pihak kepolisian dari Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penanganan sampah medis yang terbuang di pinggiran jalan tembusan penghubung Jalan Simpang Mega Mendung dan Jalan Raya Tidar.

Kedua pihak secara bersamaan mendatangi lokasi pembuangan sampah medis didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Mereka, melakukan penelitian untuk memastikan sampah tersebut benar limbah medis yang sudah digunakan. Hasilnya, ditemukan sejumlah alat medis bekas yang cukup berbahaya jika dibiarkan.

“Kami bersama pihak kepolisian mendatangi lokasi untuk mengecek langsung sampah medis ini. Dan memang benar ini limbah medis bekas pakai,” ujar Kepala Puskesmas Mulyorejo, drg Helmi Wibisono, Rabu (23/10/2024).

Dalam temuan tersebut, ada beberapa alat medis bekas pakai yang cukup berbahaya. Diantaranya, ribuan alat suntik bekas, kapas bekas, popok, sarung tangan medis, tabung sample berisi darah, jarum yang digunakan untuk mengecek gula darah serta kardus bertuliskan Biohazard.

Helmi mengungkapkan, sampah-sampah medis bekas ini lebih dari tiga kilogram dibuang di pinggir jalan.

“Kami lihat kondisinya memang sudah pasti digunakan dan banyak, lebih dari 3 kilogram,” ungkapnya.

Secara aturan, kata Helmi, harusnya pelaksana fasilitas kesehatan (faskes) harus membuang limbah medis tersebut ditempat khusus.

Biasanya, seperti yang dilakukan Puskesmas Mulyorejo, akan menyimpannya di gudang khusus limbah medis sampai ada pihak ketiga yang mengambil sampah tersebut untuk memusnahkan limbah medis tersebut.

“Pihak ketiga harusnya yang resmi, seperti kami kerjasama dengan PT Priya Mojokerto. Biasanya, setelah sepertiga di gudang limbah kami, pihak ketiga mengambil untuk dilakukan penghancuran,” jelasnya.

Ia mengaku, ini temuan kasus pertama yang dialami di wilayah kerja Puskesmas Mulyorejo.

“Ini kasus pertama selama saya jadi kepala Puskesmas. Kalau faskes pemerintah atau faskes berizin saya kira tidak akan melakukan hal yang sangat konyol dan melanggar aturan ini. Apalagi, ini limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun),” tuturnya.

Menurut Helmi, kasus ini sangat berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Apalagi, ada temuan bekas suntik jarum yang masih berisikan darah segar.

“Posisi darah banyak sekali, ini bisa memberikan masalah serius,” imbuhnya.

Ia juga mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab, ia menilai jika ini dibiarkan bisa membahayakan orang lain.

“Sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Tadi kami juga sudah lapor (pemberitahuan) ke Polsek wilayah setempat juga,” katanya.

Dilokasi, pihak kepolisian mengambil sejumlah sampah alat suntik bekas dan tabung sample yang masih berisikan darah.

Sisanya, dibersihkan oleh pihak Puskesmas Mulyorejo untuk dibawa ke gudang limbah miliknya dan disimpan untuk berjaga jika dibutuhkan.

“Sementara ini barang berbahaya, kami amankan di puskesmas. Kami simpang di gudang limbah B3,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampah atau limbah medis bekas ini membuat warga yang melintas geger. Mereka menduga, limbah ini baru dibuang pada Rabu (23/10/2024) pagi tadi.

Sebab, dari pengakuan warga, pada Selasa (22/10/2024) kemarin sampah medis tersebut masih belum ada di lokasi tersebut.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono