MALANG – Bahaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kian marak. Karena itu untuk mengantisipasi berkembangnya LGBT, Polresta Malang Kota menggelar sosialisasi mengenai bahaya LGBT di Markaz Tahfidz Ustman Bin Affan, Jalan Bougenville, Kota Malang, Jumat (4/10/2024).
Melihat baru-baru ini rekaman hubungan sesama jenis dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah ruang kelas sekolah dasar.
Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi. Mengantipasi hal tersebut terjadi di wilayah Kota Malang, sehingga Polresta Malang Kota pun kian gencar melakukan sosialisasi.
Kabagsumda Polresta Malang Kota, Kompol Mey, mengatakan kegiatan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya LGBT dari berbagai aspek. Sebab LGBT bukan hanya menyangkut masalah kesehatan.
“Namun juga menyimpang dari norma agama dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” tegas Kompol Mey.
Dari sisi hukum lanjut Mey, praktik LGBT di Indonesia bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya.
“Perkawinan hanya sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan,” imbuh Kompol Mey.
Selain aspek hukum, Kompol Mey juga menekankan praktik LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sejak lama. Melihat, agama-agama yang ada di Indonesia mengajarkan nilai-nilai moral yang luhur, termasuk tentang seksualitas.
“Praktik LGBT jelas bertentangan dengan ajaran agama,” jelas Mey.
Sementara itu, Kasidokkes Polresta Malang Kota, dr. Akhmadi, menambahkan berbagai dampak buruk LGBT terhadap kesehatan fisik maupun mental. Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS.
“Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” terang dokter Akhmadi.
Polresta Malang Kota berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya LGBT, mencegah praktik LGBT di masyarakat. Sehingga diperlukan kalaborasi antara Polri dan berbagai elemen masyarakat saling membangun kerja sama mencegah penyebaran LGBT.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono