KUDUS – Jajaran Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus video porno yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial DM (24). Perempuan asal Demak tersebut diringkus kepolisian setelah terbukti sengaja merekam dan memperjualbelikan adegan seksualnya dengan tiga teman prianya. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, video syur tersebut didokumentasikan menggunakan kamera handphone di sebuah kamar indekos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 29-30 Oktober lalu.

Dua video “threesome” yang diperankan DM dengan tiga pria yang dikenalnya itu lantas dikomersilkan melalui status WhatsApp.

Merujuk laporan masyarakat, Satreskrim Polres Kudus kemudian meringkus DM dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara tiga pria, aktor dari video tak senonoh itu yakni FY (24), MA (25) dan EN (27) masih berstatus saksi. “Kami amankan Rabu sore, 30 Oktober di tempat kos tersangka di Desa Ngembalrejo. Tiga pria itu tak mengetahui jika video syur yang disepakati untuk koleksi pribadi ternyata dijual tersangka,” kata Ronni saat dihubungi melalui ponsel, Senin (9/12/2024).

Uang untuk perawatan kecantikan dan judi online Menurut Ronni, tersangka yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas swasta di Jawa Timur itu diketahui sudah tiga bulan “ngekos” di Desa Ngembalrejo. Di kamar kos, tersangka selanjutnya mulai merekam adegan ranjangnya itu dan menyebarluaskan dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung durasi. “Video sepenggal-sepenggal hitungan detik dipasang di status WhatsApp tersangka untuk memancing 1.000 kontak di handphone tersangka,” ujar Ronni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi dan memperdagangkan video adegan seksualnya itu. Keuntungannya, digunakan untuk memenuhi gaya hidup tak wajar tersangka. “Ada dua video threesome yang dijual tersangka ke puluhan orang dengan mengantongi uang Rp 4,5 juta. Uangnya untuk perawatan kecantikan dan judi online,” tutur Danail. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkas Danail.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo