BATANG – Masyarakat Kabupaten Batang baru-baru ini dikejutkan dengan adanya video mesum sepasang muda mudi di sebuah kafe yang memiliki gazebo berbilik di sekitar Pantai Sigandu Batang.

Video berdurasi singkat itu pun viral di beberapa akun media sosial Batang.

Menyikapi hal itu, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan tindakan untuk menertibkan gazebo di lokasi tersebut.

Stiker penegasan yang bertulisan larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang juga dipasang di kafe-kafe yang berkonsep gazebo berbilik.

Sesuai dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 3 bunyi : “Setiap ung di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama dilarangembujuk/ merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang mengakibat perbuatan pelacuran.”

Pasal 4 ayat (2) Berbunyi : “Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran.”

Ancaman pidana Terhadap Pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011. “Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11 pasal 13:3 diadiancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda, rendah Rp1.000.000,00 paling tinggi Rp. 50.000.000,00.”

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi penertiban kafe merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial.

Lokasi kafe Pantai Sigandu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2011.

Dan usaha kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro hampir semuanya tidak memiliki izin usaha.

“Kami bekerja sama dengan polres dan kodim untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe.”

“Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding, jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono di sela-sela penertiban, Selasa (16/7/2024).

Pemilik kafe diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran dinding gazebo.

“Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri, maka kami pihak aparat lah yang akan menertibkan,” tegasnya.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia