Tuesday, January 7, 2025
Berita

Vonis 9 Bulan Penjara untuk Pegawai Baby Face Semarang dalam Kasus Kasino Ilegal

SEMARANG – Jimmy Rahardjo, terdakwa kasus perjudian kasino berkedok tempat hiburan karaoke Baby Face di Kota Semarang, divonis sembilan bulan penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa 7 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan majelis Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang, Kamis (2/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dikonfirmasi.

“Sidang sudah berjalan, sekitar pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro. Terdakwa Jimmy Rahardjo dituntut 7 bulan, diputus 9 bulan,” jelasnya singkat.

Jimmy Rahardjo merupakan satu di antara dua tersangka utama dalam kasus judi kasino berkedok tempat karaoke di Baby Face Semarang.

Selain Jimmy, penyidik menetapkan tersangka utama lain, yakni Budi Harjoko.

Di tempat judi kasino tersebut, Jimmy bertindak sebagai operasional.

Sementara Budi, merupakan kepala admin.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Budi diduntut hukuman enam bulan penjara.

Selain keduanya, dalam SIPP juga terdapat enam terdakwa lain dalam kasus tersebut yang juga menjalani sidang pembacaan putusan di hari yang sama.

Hanya saja, putusan untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut belum diungkap.

Lima Kali Sidang

Masih dalam SIPP, dalam kasus tersebut, Jimmy menjalani lima kali persidangan.

Sidang pertama digelar 3 Desember 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 60