SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan rekontruksi kasus pembunuhan seorang perempuan pekerja seks (PSP) berinisial NJS (25) di Hotel Johar, Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Proses rekontruksi menghadirkan tersangka pembunuhan scara langsung yakni EP(22).
“Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto saat dihubungi.
Tersangka melakukan puluhan reka adegan tersebut mulai dari mendatangi hotel, memesan korban melalui layanan Mi-Chat, dan melakukan hubungan seksual dengan korban.
Selepas itu, adegan berlanjut Eko melakukan pembunuhan di kamar mandi kamar hotel nomor 23.
Menariknya dalam adegan ini, Eko dengan santainya menyulut rokok sembari menonton televisi dan bermain handphone.
Tampak wajah dingin penjual Cilok ini selepas menghabisi nyawa korban.
Adegan terus berlanjut hingga EP meninggalkan hotel.
“Tidak ada fakta baru dalam proses rekontruksi ini,” sambung Tri.
Tujuan rekonstruksi dalam kasus tersebut di antaranya untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tindak pidana. Kemudian membantu penyidik untuk memahami urutan kejadian, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pihak.
Diberitakan sebelumnya,polisi menangkap EP (22) tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial NJS (25) seorang Pekerja Seks Perempuan (PSP) di Hotel Johar, Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pria asal Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang ini menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya selepas berhubungan badan di kamar nomor 24, Kamis (7/11/2024) sore.
EP tega menghabisi nyawa warga Candisari Semarang ini lantaran tidak terima atas perkataan korban yang menghinanya sebagai pria gendut.
“Saya sakit hati karena korban bilang dengan nada tinggi, kamu orang gemuk order Michat bikin repot,” kata tersangka EP di Mapolrestabes Semarang,Senin (11/11/2024).
EP yang setiap harinya bekerja sebagai penjual siomai ini mengaku, datang ke hotel Johar dengan menaiki bus antar kota untuk menghindari permasalahan di rumahnya baik dengan orangtua maupun isterinya.
Dia datang ke Semarang untuk healing lalu iseng melihat Tiktok untuk mempelajari cara memesan cewek bookingan.
Selepas memesan perempuan di Michat, tersangka Eko dan korban sepakat untuk berhubungan badan dengan tarif Rp500 ribu perjam.
“Awalnya harga Rp700 ribu. Nego akhirnya dapat Rp500 ribu,” ungkapnya.
Namun, Eko sempat kecewa berat karena ketika bertemu korban tidak sesuai dengan perempuan ekspetasinya.
“Di foto Michat namanya Lisa cantik, kulit putih dan bodinya masuk. Yang datang malah korban dengan kondisi sebaliknya,” katanya.
EP yang ogah dengan korban lantas memberikan uang Rp100 ribu sebagai tanda tidak jadi.
Akan tetapi korban menolak dan tetap ingin menyelesaikan transaksi tersebut.
EP yang sudah kadung memiliki hasrat akhirnya melakukan hubungan selayaknya suami-isteri.
Dalam momen saat inilah korban diklaim tersangka mengumbar kalimat yang membuatnya sakit hati.
“Saya yang terlanjur emosi menunggu korban keluar dari kamar mandi lalu saya cekik lehernya selama lebih dari 5 menit sampai meninggal dunia,” kata Eko.
Dia yang gelap mata sempat membiarkan mayat perempuan ini tergeletak di lantai kamar mandi sampai 4 jam.
Barulah pada pukul 20.00 WIB, tersangka memindahkannya ke kolong ranjang dengan cara mendorongnya menggunakan kaki.
“Saya dalam semalam sempat satu kamar bersama mayat. Tidak bisa tidur sebenarnya baru besoknya (Jumat pagi) saya pergi,” tuturnya
EP meninggalkan kamar hotel menuju ke Terminal Terboyo untuk mencari bus ke arah Boyolali.
Pria dua anak ini memilih melarikan diri ke daerah tersebut hingga akhirnya tertangkap.
“Handphone korban memang sempat saya bawa tapi tidak untuk dijual hanya dipakai sendiri,” ucapnya.
EP melarikan diri pada Jumat (8/11/2024) pagi.
Kemudian mayat korban ditemukan petugas hotel pada Sabtu (9/11/2024) siang.
Polisi menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024) pukul 01.00.
“Saya ditangkap polisi saat sedang ngopi di Terminal Lama Boyolali,” ujar Eko dengan ekspresi tanpa penyesalan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka telah memesan perempuan lewat aplikasi kencan sebanyak tiga kali.
Dua kali sebelumnya dilakukan direntang hari Rabu (6/11/2024).
Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban.
Tersangka kecewa kepada korban karena yang dipesan tidak sesuai dengan foto.
“Namun mereka tetap melakukan hubungan seksual sekira sampai 45 menit,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka yang emosi mendengar perkataan korban mencekik lehernya dengan menginjakan kaki di bagian leher dan dada sampai meregang nyawa.
Selepas itu, tersangka menonton televisi sembari merokok.
“Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO),” katanya.
Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo