DEMAK – Dua warga Mranggen, Kabupaten Demak, berinisial AS dan SU, harus mendekam di penjara setelah berhasil dibekuk polisi karena terlibat dalam kasus penadahan motor kredit. Berdasarkan putusan perkara No. 124/Pid.B/2024/PN Dmk, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 481 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena menerima motor yang masih dalam status kredit aktif.
Kasus ini terungkap setelah AS dan SU bersama komplotannya menjalankan modus penipuan sejak Mei 2024. Modus dilakukan dengan mengincar calon-calon nasabah leasing sepeda motor, di mana pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk kemudian mengajukan kredit.
Setelah kredit disetujui, sepeda motor tersebut diambil alih dari debitur dengan imbalan sejumlah uang tunai dan kemudian dijual oleh kelompok tersebut.
Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono, menjelaskan bahwa terdapat empat unit sepeda motor dengan kontrak aktif di FIFGROUP yang dijadikan barang bukti. Keempat motor tersebut telah disertifikasi fidusia, namun dipindahtangankan sebelum pembayaran kreditnya lunas. Beberapa di antaranya bahkan sama sekali tidak dibayar cicilannya.
“Kejadian ini jelas merugikan perusahaan dan kami sepenuhnya mendukung proses hukum terhadap para pelaku,” ungkap Partono.
Ia menegaskan bahwa tindakan menerima, menyimpan, atau menjual barang yang masih dalam status kredit adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa dibenarkan.
Partono mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran kredit yang menggiurkan, dan pastikan bertransaksi dengan pihak yang resmi dan terpercaya.
Sumber : iNewsSemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai