SUKOHARJO – Kepolisian Resor Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (40) warga Kecamatan Jaten, kabupaten Karanganyar.

R diamankan kepolisian setelah menggelapkan motor milik Wibowo Supriyanto (36) warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, Jumat (12/7/2024), menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban menggadaikan motornya merk Honda Vario kepada pelaku pada 11 Maret 2024.

Pada kesepakatan gadai tersebut, korban menerima uang dari pelaku sebanyak Rp 2 Juta.

Lalu pada tanggal 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya.

Namun saat itu pelaku beralasan bahwa motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.

“Saat itu, pelaku menjanjikan motornya akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.Mendapati kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada kamis (20 Juni 2024), pelaku berhasil diamankan di wilayah Gemblegan Surakarta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 Kuh Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo