REMBANG – Pria asal Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang berinisial AR (24) terancam bui gegara mengedarkan pil koplo.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Humas Polres Rembang, Rabu (4/9) pagi.

“ Pada Hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira 10.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana sediaan farmasi yang terjadidi wilayah Kecamatan Lasem selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 00.45 WIB ditemukan seseorang sebagaimana ciri-ciri dari sumber informasi yang didapatkan, dan berdasarkan hal tersebut anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tutur Kompol Fadhlan.

“ Ditemukan enam butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ di dalam tas milik tersangka dan ditemukan 24 butir obat tablet warnaputih berlogo ‘Y di dalam tas milik Sdri L (Pembeli). Tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” imbuh Fadhlan.

Palaku pun terancam dibui karena melanggar Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo